kegiatan peningkatan kapasitas petugas Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza
Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia petugas pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza, maka diadakan kegiatan peningkatan kapasitas petugas Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza yang dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juli 2019 di Legian Bali. Selain diikuti oleh seluruh pegawai BRSKPN Galih Pakuan Bogor, kegiatan ini jg dihadiri oleh BRSKPN Bambu Apus Jakarta serta perwakilan dari BRSKPN Baturaden dan Insyaf Medan. Hadir pula pemateri dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi Priatna, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, dan Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza M. Nur Soleh yang didampingi oleh Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Beni Sujanto.
Pada hari pertama kegiatan, Nur Soleh menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dimiliki oleh petugas pelayanan dalam melaksanakan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan Napza. Salah satunya yaitu perlu adanya sebuah komitmen tulus untuk membatu penerima manfaat mencapai sebuah perubahan sikap. Perilaku penyalahgunaan Napza dianggap sebagai suatu kondisi disfunction. Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza dilakukakan untuk mengatasi kondisi disfunction tersebut menjadi sebuah kondisi keberfungsian sosial. Keberfungsian sosial yang dimaksud meliputi terlaksananya kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial. Selain itu, unsur yang tidak kalah penting yang harus dilakukan adalah perlunya penguatan keluarga atau family support. Pekerja sosial sebagai salah satu yang memegang peranan penting dalam proses layanan rehabilitasi sosial harus mampu melakukan berbagai pendekatan dalam melaksanakan terapi baik itu terapi individu, kelompok maupun terapi keluarga dalam rangka mencapai tujuan pelayanan yaitu penerima manfaat menunjukan perubahan sikap, diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan, serta dapat mencapai keberfungsian sosialnya.
Materi lain disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial, dalam kesempatan ini Idit menyampaikan bahwa setiap kluster yang ada di bawah Ditjen Rehsos memerlukan upgrating wawasan dan skill dalam pemberian pelayanan. Setiap pegawai juga harus selalu memegang 4 nilai yang ada di Kementerian Sosial yaitu disiplin, kinerja, sinergitas dan bermartabat.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Inspektur Jenderal. Dadang menyampaikan 10 faktor kesuksesan dalam melaksanakan pekerjaan yaitu kejujuran, dispilin keras, mudah bergaul, dukungan pendamping, kepemimpinan, kerja keras, kecintaan pada yang dikerjakan, kepribadian kompetitif, hidup teratur dan kreatif inovatif. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap petugas pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza mendapatkan tambahan pengetahuan dan keterampilan dalam pemberian pelayanan kepada penerima manfaat dengan mengacu kepada PROGRES KPN 5.0.